MONEV LAYANAN KEPEGAWAIAN
Dasar Hukum
Ruang Lingkup Perpindahan ASN
Perpindahan PNS antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Jatim;
Perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jatim;
Perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi;
Perpindahan PNS antar Provinsi.
Syarat Mutasi Masuk Pemprov Jatim
Usia maksimal 40 tahun dan pangkat tertinggi III/c (Penata) terhitung sejak usulan mutasi diterima, kecuali untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru;
Khusus Guru Wajib melampirkan Serdik;
Mengikuti tes kompetensi;
Gaji sampai tahun anggaran berjalan dibayar oleh instansi asal;
Tidak diberikan TPP Prestasi kerja selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) diberikan;
Diberikan TPP Prestasi Kerja pada tahun kedua s/d tahun kelima sebesar 30% (tiga puluh persen);
Surat Permohonan Pindah ybs;
ASLI Surat Usul/Permintaan Persetujuan Pindah dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki.
ASLI Surat Persetujuan Pindah dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Analisis Jabatan (ANJAB) terhadap PNS yang akan pindah.
Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap PNS yang akan pindah.
ASLI Surat Pernyataan tidak dalam proses /menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan.
ASLI Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas.
ASLI Surat Keterangan Bebas Temuan.
Fotocopy sah (legalisir) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir dan/atau Jabatan Terakhir.
Fotocopy sah (legalisir) Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik 2 tahun terakhir.
Surat Keterangan Formasi dari Dinas Kesehatan / Pendidikan (khusus Tenaga Kesehatan / Pendidikan).
Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Suami/Istri.
Fotocopy sah (legalisir) Sertifikat Tenaga Pendidik (Khusus Tenaga Pendidikan)
Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan apabila diterima menjadi PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Surat Pernyataan bermaterai Pakta Integritas sebagai PNS di Provinsi Jawa Timur.
Surat Pernyataan bermaterai Bebas dari Pinjaman dan Hutang Piutang.
Surat Keterangan tidak dalam proses Kenaikan Pangkat.
Surat Persetujuan Pindah/Mengetahui dari Suami/Istri.
Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Pemprov Jatim
Berkas diberikan 2 set sesuai dengan urutan
1 set berkas asli;
1 set berkas legalisir.
Mekanisme Mutasi
BKD Provinsi Jawa Timur menetapkan keputusan perpindahan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Timur, antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
BKD Provinsi Jawa Timur membuat pengantar mutasi ke Kantor Regional II BKN bagi perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Timur dan dari Kementrian masuk ke Provinsi Jawa Timur;
BKD Provinsi Jawa Timur membuat pengantar ke Menteri Dalam Negeri bagi perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan perpindahan antar Provinsi;
BKD Provinsi Jawa Timur membuat Persetujuan Pindah ke instansi asal bagi PNS yang masuk ke Provinsi Jawa Timur.
PERSYARATAN KARIS / KARSU
1. Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan
2. Melampirkan foto copy sah akta nikah
3. Foto Copy SK pengangkatan CPNS
4. Foto Copy SK pengangkatan PNS
5. Foto Copy SK Konversi NIP 18 (delapan belas) digit
6. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula :
a. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian
b. Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak
c. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Persyaratan Taspen :
Foto Copy SK CPNS (1 lember)
Foto Copy SK Kepegawaian Terakhir (bisa pangkat atau KGB) (1 lembar)
Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg) (1 lember)
Model DK (1 lembar)
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (1 lembar)
Daftar Gaji (1 lembar)
Surat Pengantar dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
Satyalencana Karya Satya dianugerahkan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kerajinan dan kedisiplinan.
Macam-macam Satyalencana
1. Satyalencana Karya Satya 10 tahun berwarna Perunggu
2. Satyalencana Karya Satya 20 tahun berwarna Perak
3. Satyalencana Karya Satya 30 tahun berwarna Emas
Waktu Penganugrahan
1. Setiap tanggal 17 Agustus
2. Hari Besar Nasional
3. Hari Ulang Tahun Instansi
Persyaratan Umum Usulan Satyalencana:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berakhlak dan Berbudi Pekerti baik
Usulan dilampiri masing-masing rangkap 2 :
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS, dan SK PNS bagai pegawai yang alih status kepegawaian
2. Surat Keputusan Pangkat dan jabatan terakhir
3. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan Berat dari instansi yang bersangkutan
4. Foto Copy piagam Satyalencana Karya Satya sepuluh tahun, dua puluh tahun atau Satyalencana Karya Satya bentuk lama
Pengusulan Karpeg
Dasar Hukum
1. UU. 43 / 1999
2. Kep. Kepala BAKN No. 01 Tahun 1994
Persyaratan yang harus dilengkapi
1. Berkas kedua usul Penetapan SK CPNS menjadi PNS
2. SK PNS
Mekanisme
Badan Kepegawaian Daerah mengusulkan penerbitan KARPEG PNS dilingkungan Pem. Prov Jatim ke Kanreg II BKN berdasarkan berkas penetapan CPNS menjadi PNS
Pedoman Ujian Dinas (Download)
Lampiran Ujian Dinas (Download)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administrative untuk mengikuti Ujian Dinas adalah :
1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
b. Penata Tingkat II, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
2. Dilengkapi dokumen pendukung :
a. Pengantar dari instansi ;
b. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
c. Fotocopy DP3 2 (dua) Tahun terakhir yang dilegalisir ;
d. Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 2 lembar ;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
3. Tidak sedang dalam keadaan :
a. Diberhentikan sementara ;
b. Menerima uang tunggu ;
c. Cuti di luar tanggungan Negara
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan/dibebaskan dari Ujian Dinas, adalah mereka yang :
1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya ;
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara ;
3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
a. Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
b. Sepadya/Spama/Diklatpim III untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
4. Telah memperoleh :
a. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
b. Ijazah Dokter/Dokter Gigi, dan Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II ;
5. Menduduki jabatan fungsional tertentu / khusus
Formasi KPPI: (Download)
Dasar Ujian Kenaikan Pangkat Penyetaraan Ijazah : Pergub 71 Tahun 2011 (Download)
Pedoman Ujian Kenaikan Pangkat Penyetaraan Ijazah (Download)
Lampiran Ujian Kenaikan Pangkat Penyetaraan Ijazah (Download)
Pedoman Pembuatan Karya Tulis (Download)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 salah satu hal yang bisa dijadikan kriteria dalam kenaikan pangkat pilihan adalah ijazah yang dimiliki oleh PNS. Kemudian secara teknis di dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah :
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun pada pangkat terakhir, yaitu :
Minimal Juru golongan ruang I/c, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah SLTA atau ijazah Diploma I atau ijazah lain yang setingkat ;
Minimal Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III ;
Minimal Pengatur golongan ruang II/c, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV ;
Minimal Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) ;
Memiliki ijazah dengan program studi yang telah ditentukan berdasarkan kebutuhan formasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ;
Tidak menjabat pada jabatan fungsional tertentu, Pengajuan kepesertaan dalam Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Pengantar dari instansi ;
Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir. Khusus bagi calon peserta yang TMT CPNS-nya tahun 2010 dan selanjutnya diwajibkan melampirkan SK CPNS untuk memastikan yang bersangkutan tidak diangkat pada formasi jabatan fungsional tertentu ;
Fotocopy DP3 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir ;
Daftar uraian pekerjaan yang diketahui pejabat eselon II ;
Pas Foto berwarna ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah dan menggunakan pakaian dinas ;
Fotocopy ijazah yang diajukan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan yang dilegalisir pejabat yang berwenang. Khusus calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah S2 diwajibkan melampirkan fotocopy ijazah S1 yang dilegalisir ;
Fotocopy Surat Ijin Belajar yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
Melengkapi form biodata ;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah ;
Untuk alur penyesuaian ijazah dapat di cek di link berikut :
Salinan sah SK CPNS
Salinan sah SK PNS (jika sudah diangkat sebagai PNS)
Salinan sah daftar riwayat pekerjaan
Dokumen asli SK Pengangkatan dan Pemberhentian (berupa Parklaring yang menerangkan waktu pengangkatan, pemberhentian dan jumlah gaji serta ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang diberikan kewenangan minimal menduduki Eselon II)
Slip gaji dari instansi lama apabila dalam SK atau Parkling tidak menyebutkan jumlah gaji
Salinan sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
Bukti lain yang dimiliki oleh PNS/CPNS yang dapat mendukung peninjauan masa kerja
Masa kerja yang diperhitungkan sebelum diangkat sebagai PNS adalah masa kerja dengan Ijazah minimum persyaratan Ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh :
a. Jabatan Fungsional Guru memiliki persyaratan berijazah paaling rendah S-1/D-IV untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan, sehingga masa kerja sebelum PNS yang dihitung adalah masa kerja profesi guru berijazah S-1/D-IV.
b. Jabatan Fungsional Dosen minimal S-2.
c. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan minimal D-3.
Pengajuan peninjauan masa kerja maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS
Surat Pengantar dari Instansi
Batas waktu untuk melengkapi berkas tidak lengkap adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak notifikasi BTL
Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah
Periode :
Ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja
Dasar Hukum :
1. PP. No. 77 / 1977 dan perubahannya
2. SE Gub. Jatim No. 822 / 10143 / 042 / 1991 Tgl. 08-05-1991
Mekanisme :
Bidang Mutasi Pegawai menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala berdasarkan SKP terakhir tentang gaji atau tambahan masa kerja / kenaikan pangkat
Perkiraan waktu pelaksanaan / penyelesaian :
1 (satu) minggu, surat pemberitahuan sudah disampaikan 2 bulan sebelum TMT
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ttg tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tlg tambahkan di aturan ttg KGB :
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan Pangkat (KP) PNS
Dasar Hukum :
1. UU. No. 43 / 1999
2. PP. No. 9 / 2003
3. PP. No. 99 / 2000 jo. No. 12 / 2002
4. S.K. Kepala BKN No. 12 / 2002
Persyaratan Dokumen / Berkas yang harus dilengkapi :
1. SK. KP. Terakir
2. SK. Jabatan Struktural, serta Pernyataan Pelantikan SPMT
3. SK. Jabatan Fungsional Khusus / Tertentu dan PAK baru
4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi yang golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV a
5. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (IV/a) bagi staf dengan ijasah S-2
6. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah (ijasah dilegalisir pejabat yang berwenang dan
uraian tugas oleh Eselon II)
7. SK-CPNS, SPMT dan SK-PNS (KP pertama)
8. DP. 3 dua tahun terakhir
Mekanisme :
1. Dinas / Badan / Kantor dilingkungan Pemprov. Jatim mengusulkan KP bagi PNS dilingkungannya
ke Badan Kepegawaian Daerah
2. Pemda Kab / Kota mengusulkan KP Gol. IV ke Badan Kepegawaian Daerah
3. Badan Kepegawaian Daerah setelah meneliti dan memproses berkas KP mengusulkan
ke Kanreg II BKN untuk dimintakan Nota persetujuan
4. Setalah Kanreg II BKN menerbitkan Nota persetujuan, Badan Kepegawaian Daerah
memproses untuk dibuatkan Surat Keputusan.
Seleksi Kenaikan Tingkat Pembina
Syarat-syarat Administrasi Calon Peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina :
1. Surat Pengantar dari instansi;
2. Fotocopy SK Pangkat golongan terakhir (legalisir);
3. DP-3 tahun terakhir
4. Ijasah Magister S-2 yang sudah dilegalisir;
5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
6. Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Timur;
7. Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d) TMT 2 tahun.
PNS yang berhak mengikuti Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina :
1. PNS/ Staf / bukan pejabat structural yang berpangkat Pembina Tk. I (III/d) untuk dinaikkan pangkatnya
ke Pembina (IV/a) melalui seleksi Kenaikan Pangkat Pembina
2. Mempunyai ijasah Strata Dua (S-2)
3. Masa kerja golongan minimal 2 tahun
4. Tidak sedang dalam keadaan:
a. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. Menanti uang tunggu
c. Cuti luar tanggungan Negara.
Persyaratan Kenaikan Pangkat :
Kenaikan Pangkat Reguler
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan belum pangkat puncak;
SK Pangkat terakhir;
SKP Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Kenaikan Pangkat Funsional Tertentu
SK Pangkat terakhir;
SKP Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik);
Penilan Angka Kredit (PAK) / PAK Konversi
Alih Jenjang (AJJ) bila ada perubahan peningkatan Jabatan Funsionalnya Ujian Kompetensi dan Pelantikan
Bila Golongan IV/c keatas harus ada klarifikasi PAK
Kenaikan Pangkat Struktural / Pilihan
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan belum pangkat puncak;
SK Pangkat terakhir;
SKP Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik);
Surat Keputusan Jabatan;
Surat Keputusan Pelantikan:
Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
Bila diangkat dalam jabatan struktural dibawah 1 tingkat pangkat yang dipersyaratkan maka dapat diusulan KP Pilihan sekurang kurangnya 2 th dalam pangkat terakhir dan telah 1 th dalam jabatan.
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir II/c;
SK Pangkat terakhir;
SKP Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik);
Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah;
Ada formasi di OPD tempat bekerja;
Telah 1 Tahun menduduki Jabatan dalam Formasi tersebut yang dibuktikan dengan SKP Tahun 2022.
PERSYARATAN PENSIUN
BATAS USIA PENSIUN (BUP)
1. Permohonan dari Instansi;
2. File Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri;
3. File Surat Keputusan Pegawai Negeri;
4. File Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
5. File Gaji berkala terakhir;
6. File Kartu Pegawai, Taspen;
7. File Kartu Keluarga;
8. File Surat/Akte Nikah;
9. File Akte kelahiran Anak;
10. File Pas Foto PNS
11. Mengisi Blangko DPCP (download dari SIMASTER);
12. DP-3/SKP Tahun terakhir;
13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang
14. Surat Keterangan tidak pernah/sedang hukum Pidana/Penjara
15. Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan;
ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) / PENSIUN DINI
Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, berhak atas pensiun pegawai apabila pada saat pemberhentiannya telah memenuhi syarat sebagai berikut :
Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun;
Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun;
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan berlaku sejak akhir bulan, saat yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk diberhentikan;
Penolakan atas permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil hanya mungkin dilakukan apabila yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas;
Permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila tenaga dan keahliannya sangat diperlukan, dengan tujuan selama masa penangguhannya dapat dipersiapkan penggantinya.
BERKAS PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN DINI
Daftar Susunan Keluarga;
Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
Foto kopi SK Pegawai Negeri;
Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan Taspen;
Foto kopi KK;
Foto kopi SK Jabatan terakhir;
Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir);
DP-3 terakhir;
Daftar Riwayat Pekerjaan;
Rincian Gaji Terakhir;
Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 5 lembar.
Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang;
Surat Keterangan tidak pernah/sedang hukum Pidana/Penjara .
TEWAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
1. Permohonan pensiun janda/duda tewas;
2. File Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri;
3. File Surat Keputusan Pegawai Negeri;
4. File Gaji berkala terakhir;
5. File Kartu Pegawai, Taspen;
6. File Kartu Keluarga;
7. File Surat/Akte Nikah;
8. File Akte kelahiran Anak;
9. File Pas Foto PNS ;
10. Fisum dari Rumah Sakit;
11. Surat Keterangan dari Kepolisian;
12. Surat keterangan Kematian;
13. Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas;
14. Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.
PENSIUN JANDA/DUDA
1. Permohonan dari Instansi;
2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3. File Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri;
4. File Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir;
5. File Gaji berkala terakhir;
6. File Kartu Pegawai, Taspen;
7. File Kartu Keluarga;
8. File Surat Nikah;
9. File Akte kelahiran Anak;
10. File Pas Foto PNS;
11. Surat Kematian;
12. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat.
PENSIUN KEUZURAN JASMANI
1. Permohonan dari Instansi;
2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3. Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yg menyatakan ybs tdk dpt bekerja;
4. File Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri;
5. File Surat Keputusan Pegawai Negeri;
6. File Gaji berkala terakhir;
7. File Kartu Pegawai, Taspen;
8. File Kartu Keluarga;
9. File Surat/Akte Nikah;
10. File Akte kelahiran Anak;
11. File Pas Foto PNS.
Form Cuti
KBIH
Surat pengantar dari OPD
Surat Pengantar OPD
Surat Panggilan
Surat Panggilan II jika yang pertama tidak hadir
BAP & LHP
SK teguran lesan
Surat Pengantar dari Instansi yang bersangkutan
FC SK CPNS Pangkat terakhir legalisir
FC SK Pangkat terakhir legalisir
FC Penilaian Prestasi Kinerja PNS tahun terakhir yang telah di legalisisr
FC Daftar Riwayat Hidup yang telah di legalisir
Surat Keterangan mendapatkan izin dari Perangkat Daerah
Informasi Pemberi Beasiswa / Pengumuman sebagai penerima Beasiswa
Surat Pengantar dari instansi;
Formulir Nota persetujuan CLTN/Pengaktifan kembali CLTN/perpanjangan CLTN yang telah diisi;
FC sah CPNS dan PNS;
FC sah kenaikan Pangkat terakhir;
Daftar riwayat hidup;
Daftar Riwayat Pekerjaan;
SKP-PPK tahun terakhir;
FC SK CLTN bagi yang mengaktifkan/perpanjangan CLTN;
Alasan CLTN/Alasan perpanjangan CLTN;
Permohonan secara tertulis dari yang bersangkutan kepada PPK.
Surat pengantar dari PD
FC KTP-el, Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Surat Undangan/ surat balasan berkunjung dari Negara atau tempat yang dituju/ surat konfirmasi dari KBRI setempat
berkas surat keterangan pendanaan (DPA/DIPA)
jadwal pelaksanaan kegiatan, rincian biaya perjalanan dinas dinas (RAB)
bsahan dokumen dari unit kerja yang membidangi perjalanan dinas ke luar negeri
surat keterangan urgensi keikutsertaan peserta PDLN
Form Cuti
Surat pengantar OPD
Dokumen pendukung ( surat keterangan )
Dasar Ijin Belajar : Pergub 71 Tahun 2011 (Download)
Lampiran Berkas Izin Belajar (Download)
Izin belajar adalah izin yang yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Izin belajar diberikan dengan ketentuan :
1. Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu ;
3. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi (minimal peringkat B) BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) ;
4. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja (pelaksanaan tugas kedinasan) ;
5. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur ;
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan :
1. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan ;
2. Formulir pengajuan izin belajar ;
3. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
4. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal "baik" yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan ;
5. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar;
6. Daftar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan ;
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Jadwal pendidikan/perkuliahan ; dan
9. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.
Persyaratan Usulan ijin belajar :
Surat Permohonan ybs disetujui kepala bidang terkait ;
Fotocopy SK Pangkat Akhir ;
Fotocopy SK CPNS ;
Fotocopy Daftar Riwayat Hidup (DRH) Yang telah dilegalisir ;
Fotocopy DP 3/SKP tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
Surat Keterangan Mahasiswa Aktif ;
Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa aktif ;
Surat Pernyataan Jenis Kelas ;
Surat Keterangan bahwa perkuliahan bukan model kelas "sabtu-minggu" ;
Surat Keterangan bahwa perkuliahan bukan model kelas "jauh" kecuali Universitas Terbuka ;
Surat Keterangan bahwa Jadual Tidak Berbenturan dengan Jam Kerja ;
Data Jadual Dinas ;
Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi menjelaskan tentang jadwal perkuliahan dan semesternya ;
Surat / Sertifikat bukti Perguruan Tinggi Terakreditasi ;
Surat Keterangan tentang Program Studi Perguruan Tinggi dengan Akreditasi minimal B
Dasar Ujian Kenaikan Pangkat Penyetaraan Ijazah : Pergub 71 Tahun 2011 (Download)
Pedoman Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (Download)
Lampiran Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (Download)
Pedoman Pembuatan Karya Tulis (Download)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina bagi PNS dengan pendidikan S2 dan S3 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah :
A. Ketentuan Umum
1. Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d) untuk diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina (IV/a) bagi PNS yang memiliki ijazah S2 ;
2. Pangkat minimal Pembina (IV/a) untuk diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Tingkat I (IV/b) bagi PNS yang memiliki ijazah S3 ;
3. Kenaikan pangkat tidak mengakibatkan melebihi pangkat atasan langsungnya ;
4. Bersedia dan sanggup ditempatkan pada semua instansi / unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
B. Syarat Administratif
1. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun pada pangkat terakhir ;
2. Setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Pengajuan kepesertaan dalam Seleksi Kenaikan Pangkat Bagi PNS dengan Pendidikan S2 dan S3 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung yaitu :
1. Pengantar dari instansi ditandatangani Kepala SKPD ;
2. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
3. Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir ;
4. Daftar uraian pekerjaan yang diketahui pejabat eselon II ;
5. Fotocopy Surat Ijin Belajar yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
6. Fotocopy ijazah yang diajukan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
7. Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 2 lembar ;
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.
Pengangkatan CPNS menjadi PNS :
Dasar Hukum :
1. UU. 43 / 1999
2. PP. 97 / 2000
3. PP. 98 / 2000 jo. PP. 11 / 2002
Persyaratan Dokumen / Berkas yang harus dilengkapi :
1. SK. Pengangkatan calon PNS
2. Ijasah terakhir
3. Surat pernyataan melaksanakan tugas
4. Surat hasil pengujian kesehatan
5. DP. 3
6. Surat tanda lulus LPJ
Mekanisme / Prosedur
BKD Prov. Jatim menerbitkan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS setelah CPNS yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas minimal 1 (satu) tahun dan telah lulus diklat LPJ (Lat. Prajabatan).
Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :
A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
Mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983);
Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atcjsan Langsung ;
Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan SKPD ;
Surat Pernyataan Persetujuah untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat; .
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat);
Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.
B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :
PNS yang tergugat-:mengajukan' Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990);
Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat;
Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung ;
Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
Data pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. .
Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d) kebawah adalah kevvenangan Kepala SKPD (eselon II), sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Timur Nomor : 102 Tahun 1984 Tanggal 19 Mei 1984 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas.
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukumah disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
1. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali);
2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
3. Laporan kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan;
4. Daftar Hadir/Absensi PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa keterangan);
5. SK Calon PNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
6. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Perpindahan Jabatan dari posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain:
Memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki (ijazah);
Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina (Surat rekomendasi mengikuti uji kompetensi);
Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional kesehatan yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun; dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional kesehatan dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif (Portofolio);
Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional kesehatan yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun (SKP);
Memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP);
Memiliki hasil evaluasi kinerja periodik pegawai baik atau sangat baik paling singkat 6 (enam) bulan terakhir;
Berusia paling tinggi :
52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Kesehatan ahli muda;
54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli madya;
59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang anan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli utama bagi PNS yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki (Surat Keputusan Menteri PAN-RB terkait formasi).
Persyaratan administrasi pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional:
Surat Pengantar dari Kepala Dinas/Badan atau Direktur RS;
Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK);
Foto Copy Sah ijazah;
Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS;
Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
Foto Copy Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Foto Copy Sah Sertifikat Pendidik (bagi fungsional Guru);
Foto Copy Sah Sertifikat Program Induksi Guru Pemula (bagi fungsional Guru);
Pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme kenaikan jenjang:
Memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki (Ijazah);
Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standart kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina (surat rekomendasi mengikuti uji kompetensi);
Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan (SK Penetapan Angka Kredit (PAK) yang sudah diintegrasikan dan dikonversikan);
Memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun teraknir (SKP);
Telah menduduki jabatan terakhir palingk singkat 1 (satu) tahun (SK Jabatan Fungsional Terakhir);
Bagi peserta uji kompetensi yang akan naik ke jenjang tertinggi batas maksimal pengusulan berkas uji kompetensi diusulkan palig lambat 6 (enam) bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) (SK Jabatan Fungsional);
Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang aan diduduki (Surat Keputusan Menteri PAN-RB terkait formasi).
Pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi:
Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standart kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina (surat rekomendasi mengikuti uji kompetensi);
Memiliki nilai predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP);
Memiliki rekam jejak yang baik;
Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS (Surat Pernyataan/Keterangan);
Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan didduduki (Surat Keputusan Menteri PAN-RB terkait formasi).
PNS yang Disesuaikan ke Dalam Jenjang Sesuai Pangkatnya Setelah Diangkat Kembali:
Memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki (Ijazah);
Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standart kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina (surat rekomendasi mengikuti uji kompetensi);
Memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki (Surat Keputusdan Menteri PAN-RB terkait formasi).
Persyaratan Penyesuaian Gelar :
Salinan ijin belajar/tugas belajar;
Salinan SK CPNS;
Salinan SK PNS;
Salinan SK Pangkat terakhir;
Salinan SK Jabatan Terakhir;
Salinan ijazah dan transkrip nilai;
Akreditasi perguruan tinggi di tahun ijazah (dilegalisir
perguruan tinggi).
Dapat disampakan disini: Usulan Pencantuman Gelar
Persyaratan Perbaikan Nama / NIP ASN :
SK CPNS
Ijazah
Dokumen Pangkat Terakhir
SK PNS